Amar Pengadilan yang sudah keluar tiba-tiba hilang, Pengacara dan klien kecewa.

Karawang || Mitra TNI-POLISI.,
Pengacara dan klien mengalami kekecewaan mendalam karena amar pengadilan yang sudah keluar tiba-tiba hilang. Insiden ini terjadi di Pengadilan Negeri Karawang dan memicu kekhawatiran tentang integritas sistem peradilan.

Amar tersebut dikeluarkan pada 30 Desember 2024 dan telah diterima oleh pihak pengacara. Namun, saat mereka ingin meminta salinan, amar tersebut tidak ditemukan (Amar tidak ada) amar belum siap.

"Kita sudah menerima putusan melalui e-Court tanggal 30 Desember 2024 jam 16:00 dalam putusan yang sudah di upload Amar nya, tapi pas giliran kita minta salinan, ternyata amar putusan nya berubah bahwa putusan belum tersedia, tentu kami sebagi kuasa hukum sodara Wahyudi, menyatakan dengan tegas bahwa kami mempertanyakan pada pengadilan, saya ingin mendapatkan kepastian hukum namun nyata nya putusan yang sudah ada amarnya, ternyata di tunda tanggal 08 Januari 2025" kata Dr Satria Bakri S.H., S.E,. M.H., CPCLE. pengacara klien.
"Untuk hal yang tadi sudah di jelaskan pengacara saya, ini adalah pembelajaran yang sangat penting, yang di mana kita di sini memperjuangkan hak, dan keputusan yang sudah di keluarkan melalui e-Court itu kan bukan masyarakat yang buat, melainkan instansi dari pengadilan negri karawang sendiri, dengan mudah mereka mengatakan perubahan yang hari ini di Tanggal 02 yang awalnya di tanggal 30 melalui putusan e-Court di putusan belum siap, dengan alasan cuti, yang jelas yang sudah di keluarkan pertanggung jawab kan. Jangan kita sebagai masyarakat salah sedikit minta di pertanggung jawabkan, sedangkan mereka tidak mempertanggung jawabkan hanya karna alasan Cuti" kata Wahyudi Klien
Jubir Pengadilan Negeri Karawang, Albet Dwi Putra Sniper menyatakan bahwa pihaknya tidak menghilangkan melainkan menunda hingga tanggal 08 Januari 2025. 

"Yang mau kita sampaikan itu sederhana, informasi yang saya dapat itu, Sidang itu tanggal 30 Desember 2024, Kemudian bahwa salah satu hakim sedang melaksanakan umroh, Maka putusan tersebut di tunda hinga mereka datang ke tanggal 08 Januari 2025 kalo saya ga salah, Saya menyarankan pada semua pihak untuk sabar dulu sampai tanggal 08 Januari 2025, kenapa karna kalo penundaan sidang nya ada di situ, di situlah resmi nya putusan itu akan tayang, Sebaik nya kita ga usah buat spekulasi spekulasi macem macem jaga pikiran kita tetap positif" Kata Abet Jubir Pengadilan Negri Karawang



(Abah Rudi).,

Postingan populer dari blog ini

Anniversary ke-3 Tahun Ormas GSI (Gerakan Siliwangi Indonesia) di RM Alam Sari Karawang

deklarasi DPC Prabowo 08