PENEMUAN GUDANG PENYIMPANAN DIDUGA PANGAN MIE INSTAN KADALUARSA
Karawang || MITRA TNI/POLRI.COM
Telah ditemukan adanya gudang penyimpanan pangan kadaluarsa di wilayah Kecamatan Klari kabupaten Karawang
Puluhan kantong atau gundukan bahan baku yang diduga ilegal berupa Mie instan siap edar tanpa ijin resmi merupakan barang bukti untuk diketahui pihak kepolisian setempat
Kamis 29 November 2024.
Dari hasil laporan masyarakat setempat tentang gudang penyimpanan pangan mencurigakan di wilayah tersebut berupa bahan - bahan baku Mie instan diduga kadaluarsa
Menurut hasil investigasi kami media MITRA TNI/POLRI terhadap pemilik dan legalitas barang yang tidak mempunyai ijin edar, yakni pemilik menghiraukan konfirmasi dari awak media.
Ditambahkannya, selain tanpa izin edar diduga gudang tersebut pengepul Mie instan kadaluarsa.
Bahan baku pangan pembuat Seblak olahan siap edar tersebut, ternyata sudah kadaluarsa, yang dapat membahayakan untuk kesehatan,namun pihak pengusaha gudang Mie instan tersebut tanpa menghiraukan segi kesehatan dan kebersihan nya.
Dari hasil penyelidikan dan sejumlah penelusuran kegiatan usaha ilegal tersebut, telah berjalan lama diedarkan ke sejumlah pedagang seblak di Karawang.sementara bahan baku pangan kadaluarsa tersebut, di dapat dari salah satu pabrik perusahaan Mie instan.
Sementara pemilik gudang belum dapat dikonfirmasi dikarenakan menghindari untuk dimintai keterangan oleh awak Media.(Red)