PENEMUAN GUDANG PENYIMPANAN DIDUGA PANGAN MIE INSTAN KADALUARSA

Karawang || MITRA TNI/POLRI.COM
Telah ditemukan adanya gudang penyimpanan pangan kadaluarsa di wilayah Kecamatan Klari kabupaten Karawang
Puluhan kantong atau gundukan bahan baku yang diduga ilegal berupa Mie instan siap edar tanpa ijin resmi merupakan barang bukti untuk diketahui pihak kepolisian setempat
Kamis 29 November 2024.


Dari hasil laporan masyarakat setempat tentang gudang penyimpanan pangan mencurigakan di wilayah tersebut berupa bahan - bahan baku Mie instan diduga kadaluarsa
Menurut hasil investigasi kami media MITRA TNI/POLRI terhadap pemilik dan legalitas barang yang tidak mempunyai ijin edar, yakni pemilik menghiraukan konfirmasi dari awak media. 


Ditambahkannya, selain tanpa izin edar diduga gudang tersebut pengepul Mie instan kadaluarsa.
Bahan baku pangan pembuat Seblak olahan siap edar tersebut, ternyata sudah kadaluarsa, yang dapat membahayakan untuk kesehatan,namun pihak pengusaha gudang Mie instan tersebut tanpa menghiraukan segi kesehatan dan kebersihan nya.

Dari hasil penyelidikan dan sejumlah penelusuran kegiatan usaha ilegal tersebut, telah berjalan lama diedarkan ke sejumlah  pedagang seblak di Karawang.sementara bahan baku pangan kadaluarsa tersebut, di dapat dari salah satu pabrik perusahaan Mie instan. 

Sementara pemilik gudang belum dapat dikonfirmasi dikarenakan menghindari untuk dimintai keterangan oleh awak Media.(Red)

Postingan populer dari blog ini

Desa Wanajaya menggelar acara syukuran santunan anak yatim piatu memperingati Isra Mi'raj dan pembangunan pendopo pengajian.

Amar Pengadilan yang sudah keluar tiba-tiba hilang, Pengacara dan klien kecewa.

Anniversary ke-3 Tahun Ormas GSI (Gerakan Siliwangi Indonesia) di RM Alam Sari Karawang